Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Kampanye Anies Baswedan Gunakan Tempat Ibadah di Aceh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan terhadap Anies Baswedan terkait dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas tidak terbukti. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022). “Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi.

Puadi menjelaskan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materil. Sebab, kata dia, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu. Adapun partai politik peserta Pemilu baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (14/12/2022) kemarin. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Puadi mengatakan bahwa Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada Pelapor. Bawaslu, kata dia, memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, seperti Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan terkait kampanye Anies Baswedan. Laporan dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas. "Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, ketika dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *