Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru mengenai Domestic Market Obligation (DMO) untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Oke menerangkan, aturan baru tersebut akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir. Terutama untuk pelaksanaan DMO selain menyalurkan minyak goreng curah. "Nantinya, produsen juga boleh menyalurkan alternatifnya, yaitu minyak goreng dalam kemasan. Mereka diizinkan menggunakan satu merek, yaitu Minyakita," ujar Oke saat diskusi virtual, Selasa (28/6/2022).
Disampaikan Oke saat Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH2 dan Peduli Lindungi untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Oke berujar, penyaluran Minyakita akan digunakan sebagai pertimbangan untuk izin ekspor minyak goreng dan bahan bakunya kepada produsen. Produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri, ucap Oke, yang ingin ekspor dengan jalur DMO, boleh menggunakan merek 'Minyakita'.
"Soal ketentuan izin edar dan SNI, sedang disusun ketentuan untuk percepatan dan relaksasinya," imbuh Oke. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib DMO CPO. Bagi produsen yang ingin menyalurkan Minyakita, ucap Oke, diimbau untuk segera mendaftar. "Nanti pada kemasan harus dicantumkan harga eceran tertinggi," ujar Oke.